"Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah ikatan satu darah," ungkapnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Deolipa menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan justice collaborator hingga pemeriksaan tambahan.
"Karena begini setiap pengacara adalah penegak hukum penyidik polisi juga adalah Penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara, salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi."
"Hari ini (Senin) saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," bebernya.
Baca juga: Sejumlah Petinggi LPSK Tiba di Bareskrim untuk Temui Bharada E Bicarakan Justice Collaborator
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kepada wartawan, Senin.
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi