TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk serius menangani pendaftaran tanah ulayat, sebab hingga saat ini tidak ada kemajuan sama sekali.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo menyatakan proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat terbilang rumit.
Bahkan, pendaftaran tanah ulayat melalui mekanisme penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum dimulai oleh Kementerian Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ego sektoral antara KLHK, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jeratan peraturan perundang-undangan membuat urusan pendaftaran tanah ulayat ini tidak ada kemajuan sama sekali," kata Kasmita di konferensi pers memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia secara daring, Selasa (9/8/2022).
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Baca juga: Masyarakat Tunggu Realisasi Penetapan 1 Juta Hektar Hutan Adat di Era Jokowi
Kasmita mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali diskusi dengan Kementerian ATR/BPN agar menjalankan tanggung jawab dalam pendaftaran tanah ulayat.
Namun sampai hari ini, proses tersebut tidak berjalan.
Kalaupun berjalan Kementerian ATR/BPN membatasi diri pada area di luar kawasan hutan.
Padahal wilayah adat itu tidak bisa dipisah antara di dalam dan di luar kawasan hutan, karena tanah ulayat itu satu kesatuan.
Menurut Kasmita, kalau pendekatan sektoral masih terus dilakukan, maka sebenarnya pendaftaran tanah ulayat ini tidak akan bisa dilaksanakan.
"Kita berharap dengan susunan kementerian yang baru, menteri yang baru, wamen yang baru di atr/bpn ini, bisa menjadi kesempatan mereka menjalankan tugas ini," ujarnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebenarnya memungkinkan untuk pendaftaran tanah ulayat.
Tapi menurut Kasmita, Kementerian ATR/BPN lebih suka mendaftarkan persil-persil tanah yang melegalisasi kepemilikan tanah-tanah individu, tidak dengan tanah ulayat.
"Padahal pendaftaran tanah ulayat bisa dilakukan dalam mekanisme PTSL. Kementerian ATR/BPN perlu sungguh-sungguh menjalankan mandatnya. Jangan sampai beberapa tahun kedepan kita menuai konflik karena tanah ulayat, atau wilayah adat ini tidak pernah terdaftar di ATR/BPN," ujarnya.