TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eka Prasetya masih meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah memenuhi unsur dari Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu sendiri pada intinya adalah penghilangan nyawa orang lain yang didahului oleh perencanan, dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar.
Eka mengatakan ada ancaman-acaman sebelum kematian Brigadir J hingga 25 personel polisi yang diperiksa terkait kasus ini.
Selain itu, Eka juga mempertanyakan mengapa call data record atau rekaman percakapan ponsel tidak dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo, istrinya dan para ajudannya.
Menurutnya, rekaman percakapan ponsel bisa menjadi petunjuk sentral yang dapat menguak peristiwa sebenarnya di balik kasus ini.
Selengkapnya, mari simak wawancara Eka Prasetya bersama Vice News Director Tribun Network, Domu Ambarita.
(Wawancara ini berlangsung di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022), sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022)
Petikan wawancara Eka Prasetya bersama Vice News Director Tribun Network, Domu Ambarita:
Tadi malam kita mendapat informasi mungkin sebagian orang menjawab keadilan tapi bagaimana versi dari keluarga Brigadir J ketika Kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?