TRIBUNNEWS.COM - Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun zonasi yang dimaksud adalah:
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
Baca juga: Aturan Baru Batas Atas dan Bawah Tarif Layanan Transportasi Ojol, Ini Rinciannya
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Rincian Kenaikan Tarif Ojol
Besaran Biaya Jasa Zona I
Baca juga: Protes Kinerja Pemerintah, Ojol Lakukan Aksi Jahit Mulut di Kemenhub Hari Ini
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km