News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Brigadir J, dan ancaman hukumannya.

TRIBUNNEWS.COM - Peran keempat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terungkap.

Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.

Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Rumah Dinas Ajudan dan Sopir Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Begini Suasananya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.

Sementara itu, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," terangnya.

Agus lalu menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini