News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Brigadir J, dan ancaman hukumannya.

Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, yang Ada Peristiwa Penembakan

Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Kapolri menggelar penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini