Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, yang Ada Peristiwa Penembakan
Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Kapolri menggelar penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).