News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI: Semula Masyarakat Pesimis

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Anwar Abbas, Polri telah mampu menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini sampai ke akar-akarnya.

Padahal, kata Anwar Abbas, sebelumnya masyarakat sempat pesimis kasus ini tidak akan membongkar dalang pembunuhan Brigadir J.

"Semula masyarakat luas sudah pesimis dan  memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh ranting-rantingnya saja, tapi syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Dirinya berharap kasus ini menjadi momentum oleh pihak kepolisian untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Langkah ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian semakin meningkat.

"Sehingga diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik," kata Anwar.

Baca juga: Komentari Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duaji: Pertama Kalinya Jenderal Polisi Terancam Hukuman Mati 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini