TRIBUNNEWS.COM - Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.
Tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.
Berikut ini informasi selengkapnya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Berikut Respons Pengguna Ojol
Daftar zona tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022:
Zona I
- Sumatera dan sekitarnya
- Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Bali
Zona II
- Jakarta
- Bogor