TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan peristiwa saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata atau Brigadir J ditembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan, jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Diketahui, atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara menyebut, jika kliennya menceritakan bahwa proses penembakan kepada Brigadir J begitu cepat.
Yakni, hanya terjadi beberapa menit.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," kata Deolipa.
Deolipa juga menyebut, dalam posisi menerima perintah menembak Brigadir J, Bharada E dalam posisi ketakutan.
Pasalnya, sebagai seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, Bharada E akan tunduk pada perintah atasan.
Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak
Selain itu, Bharada E, kata Deolipa, khawatir jika dirinya tak menjakan perintah menembak Brigadir J, justru dirinya yang akan ditembak.
"Dia mengaku salah paling enggak. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," ucap Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," sambungnya.