News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ketua RT: Ferdy Sambo Baru 1 Tahun Tempati Rumah Pribadi Jalan Saguling III, Tak Pernah Bertemu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Ketua RT mengungkap Irjen Ferdy Sambo baru satu tahun menempati rumah pribadinya.

"Katanya si dia menangis terus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.

Baca juga: Sejumlah Barang Diamankan Polisi Kemarin, Begini Suasana Terkini Rumah Mertua Ferdy Sambo di Kemang

Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).

Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 9 jam tersebut dirinya juga melihat pihak kepolisian membawa beberapa barang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.

Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam satu box container dan dibawa.

Kendati demikian, dirinya tidak memerinci apa saja yang dibawa.

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap. Kita ikut menyaksikan," kata dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini