TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022).
Komnas HAM tetap akan memeriksa Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa di Kantor Komnas HAM.
"Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," katanya di Kantor Komnas HAM, Selasa (9/8/2022), dilansir Kompas.com.
"Kami memang berharapnya (dilakukan) di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan, kami harus minta keterangannya di (Mako) Brimob ya kami akan ikuti," jelas Anam.
Diberitakan Tribunnews.com, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Anam juga mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait lokasi permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya.
"Dua-duanya kami sedang menunggu konfirmasi," ungkapnya di kantor Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).
Ia pun berharap keduanya bisa diperiksa di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
Namun, jika ada pertimbangan tertentu maka Komnas HAM akan mengikutinya.
"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM, namun demikian jika atas pertimbangan tertentu ya kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," imbuh Anam.
Baca juga: 3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Respons Komnas HAM soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sementara itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik kepolisian terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Kami menghargai keputusan penyidik," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Selasa, seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut Damanik, Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada Tim Khusus Mabes Polri terkait pemeriksaan Ferdy Sambo yang akan digelar pada Kamis (11/8/2022).
Baca tanpa iklan