News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Bicara Soal Potensi Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo, Mungkinkah?

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.

Semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang vonis hukuman seumur hidup hingga mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

“FS adalah intelektual dader atau pelaku utama, sedangkan E meskipun pelaksana tapi juga peserta sekaligus pembantu,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya

“Karena itu Pasal yang disangkakan selain 338 juga 340 Jo 55, Jo 56 KUHP,” lanjut dia.

Meski dalam penembakkan dilakukan Bharada E dan kawan-kawan, status Ferdy Sambo sebagai pelaku utama membuatnya berpotensi menerima hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Bahkan, Fickar pun menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo bakal divonis hukuman mati.

“Artinya FS adalah pelaku utama yang dalam pelaksanaan perbuatannya dibantu oleh E dkk,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Jelaskan Beda Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J dengan Penembakan Laskar FPI di KM 50

“Karena itu hukumannya diprediksi akan maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan tidak terkecuali juga mati,” lanjut Fickar.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ferdy Sambo kini ditahan di Rutan Mako Brimob. (Istimewa, Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini