TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah banyak kemajuan dalam pengungkapannya.
Yang terbaru, penyidik telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
Baca juga: Komentari Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duaji: Pertama Kalinya Jenderal Polisi Terancam Hukuman Mati
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.
Penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir RR (Ricky Rizal).
Dikatakan Listyo Sigit Prabowo, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa.
Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD turut buka suara.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud MD berpandangan, motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.
Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Berikut rangkuman peristiwa kematian Brigadir J dari awal kasus sampai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka:
Baca juga: Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati
8 Juli 2022: Brigadir J tewas
Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, kabar itu baru disampaikan ke publik oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
9 Juli 2022: Jenazah Brigadir J diantar ke orangtuanya di Jambi
Jenazah Brigadir J dibawa oleh anggota Propam Polri dari Jakarta menuju Jambi, rumah orangtua almarhum, pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Seorang polisi yang mengantar jenazah adalah adik dari Brigadir J, yakni LL Hutabarat.
Saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka, sempat terjadi adu mulut.
Keluarga awalnya tidak diperbolehkan untuk membuka peti jenazah untuk melihat Brigadir J terakhir kalinya.
Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
Namun, keluarga bersikeras agar peti jenazah dibuka.
Saat peti dibuka, keluarga curiga kalau Brigadir J meninggal secara tidak wajar.
Publik pun dihebohkan dengan penuturan pengacara keluarga Brigadir J yang mengungkap dugaan adanya penyiksaan yang mengarah pada pembunuhan terhadap almarhum.
11 Juli 2022: Pemakaman Brigadir J
Jenazah Brigadir J dimakamkan di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi pada Senin (11/7/2022).
Kesedihan menyelimuti keluarga selama proses pemakaman tersebut.
Pemakaman itu dilangsungkan tanpa ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.
Baca juga: Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Sudah Terendus Sehari Sebelum Diumumkan Kapolri, Apa Tandanya?
Namun, seusai autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.
11 Juli 2022: Polri gelar jumpa pers perihal kematian Brigadir J, skenario baku tembak dengan Bharada E
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menggelar jumpa pers perihal kematian Brigadir J, pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
Dalam keterangan yang disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Istri Ferdy, lanjut Ramadhan, sempat berteriak.
Bharada E yang berada di luar pun masuk ke dalam rumah menuju kamar.
Brigadir J keluar lebih dahulu kemudian melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. Tembakannya sama sekali tak mengenai sasaran.
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Perintah Tembak Yosua
Bharada E kemudian melepaskan lima tembakan balasan hingga menewaskan Brigadir J.
Saat itu disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tidak berada di lokasi kejadian. Kabarnya tes PCR di luar rumah.
12 Juli 2022: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk timsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan informasi mengenai kasus penembakan terhadap Brigadir J tewas oleh Bharada E berkembang liar di masyarakat.
Hal itu tak lepas dari penuturan kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut adanya dugaan penyiksaan terhadap anak dari kliennya.
Hal itu didasari pengamatan yang terdapat di sekujur tubuh Brigadir J sebelum dimakamkan.
Disebutkan tubuh Brigadir J mengalami luka-luka berupa luka bekas tembakan senjata api, luka memar hingga luka sayatan senjata tajam.
Baca juga: Sehari Sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Kondisi Ibu Brigadir J Mendadak Drop
Karena isu yang berkembang liar di masyarakat, Kapolri membentuk tim khusus agar kasus ini dapat ditangani dengan baik.
Tim khusus ini dipimpin Wakapolri dengan anggota unsur lainnya seperti Irwasum, Kabareskrim, dan Provos.
Tim tersebut melibatkan unsur eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Kapolri juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
18 Juli 2022: Kuasa hukum keluarga Brigadir J sambangi Bareskrim Polri laporkan dugaan pembunuhan berencana
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pimpinan Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Mereka membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Kamaruddin pun membeberkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar pelaporan dugaan pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi diwakili kuasa hukumnya melaporkan kasus pelecehan
Laporan dugaan pelecehan seksual dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik. Namun, Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Nama-nama Jenderal yang Dampingi Kapolri saat Umumkan Status Tersangka Irjen Ferdy Sambo
18 Juli 2022: Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli 2022.
Selanjutnya 20 Juli 2022, Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktfikan dari jabatannya.
27 Juli 2022: Autopsi ulang Jenazah Brigadir J
Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga.
Proses autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, 27 Juli 2022.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses autopsi, di antaranya tim dokter forensik terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J Masih Misteri, Mahfud MD: Soal Motif Kita Tunggu Karena Mungkin Sensitif
Bahkan ada perwakilan dari pihak keluarga untuk mengamati proses autopsi.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyidikan, timsus menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022).
Polisi mengatakan tembakan Bharada E bukan bentuk membela diri. Keterangan ini berbeda dari yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers pada 11 Juli lalu.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Sehari Sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Kondisi Ibu Brigadir J Mendadak Drop
4 Agustus 2022: Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain.
Ferdy Sambo kemudian dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Keputusan itu didasari setelah penyidik Polri memeriksa 25 personel, yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Mereka yang diperiksa diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Puluhan Polisi di Rumah Ajudan dan Sopir Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
6 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari pada 6 Agustus 2022.
Ia diduga melanggar kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak.
Bharada E blak-blakan ungkap sejumlah nama ke penyidik
Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E, mengatakan kliennya telah mengungkap sejumlah sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, menurut dia, menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Mengapa Ada Pasukan Brimob Bersenjata saat Penggeledahan di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawabannya
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E lainnya, menyebutkan kalau kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah atasan.
7 Agustus 2022: Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo untuk kali pertama muncul di hadapan media
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, untuk pertama kalinya hadir di hadapan publik di Mako Brimob.
Ia menyambangi Mako Brimob dengan tujuan menemui sang suami. Tak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan anaknya.
Namun, kedatangannya tak membuahkan hasil karena belum mendapat izin bertemu suaminya.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan kepada media bahwa dirinya mencintai dan mempercayai sang suami Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Jika Ferdy Sambo Meminta Maaf, Ayah Brigadir J Beri Jawaban Mengejutkan
"Saya putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Atas kasus ini, PC memohon doa agar dirinya bersama keluarga bisa menjalani masa-masa yang dinilainya sulit ini.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tuturnya.
Timsus Tetapkan Brigadir RR (Ricky Jadi) sebagai tersangka baru
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Minggu (7/8/2022).
Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Puluhan Polisi di Rumah Ajudan dan Sopir Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.
8 Agustus 2022: Bharada E ajukan permohonan justice kolaborator ke LPSK
Setelah blak-blakan ke penyidik, Bharada E melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menyambangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan tersebut, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
Kuasa Hukum beberkan pengakuan Bharada E berkait kematian Brigadir J
Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin membeberkan pengakuan kliennya yang dinilai dapat mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Tentu saja pengakuan Bharada E kali ini berbeda dengan skenario awal seputar penembakan atau kematian Brigadir J.
Boerhanuddin menyebut Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan.
Dari keterangan Bharada E juga disebut bahwa Irjen Ferdy Sambo di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Baca juga: Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati
"Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo)," ujarnya.
Soal penembakan, kata Boerhanuddin, Bharada E tak sendiri. Ada pelaku lain yang juga menembak.
Bharada E memang yang melakukan penembakan pertama kali.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata dia.
Bharada E juga mengaku bahwa dalam peristiwa tersebut Brigadir J tidak melepaskan tembakan balasan.
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka, muncul inisial K
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Tiga tersangka itu, kata Mahfud MD, adalah Bharada E, Brigadir R, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.
Baca juga: Usai Tersangkakan Ferdy Sambo, Sang Istri Putri Chandrawathi Dibidik Polri Ungkap Motif Pembunuhan
"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, SETARA Institute Apresiasi Kapolri
Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dengan ini, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
Baca juga: KITA Apresiasi Penetapan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, KH Maman: Ini Bukti Keseriusan Kapolri
"Saudara (Bharada) E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas Tv.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Pihak yang berinisial KM , driver Putri Candrawathi, istri Sambo.