TRIBUNNEWS.COM - Sosok Bharada Eliezer (Bharada E) menggaung seiring dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Huatabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjadi pelaku yang menembak Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan perintah sang atasan, Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, keluarga Bharada E pun menjadi sorotan.
Termasuk terbaru, orang tua Bharada E mengirimkan surat terbuka, ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit, serta Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga: SURAT TERBUKA Orang Tua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri, Mahfud MD, Sebut Putus Asa & Takut
Terungkap dalam surat terbuka tersebut rupanya Bharada E telah bertunangan.
"Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami saat ini.
Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua keluarga dan tunangannya," potongan isi surat orang tua Bharada E.
Tampak juga saat Bharada E mendatangi Komnas HAM beberapa waktu lalu, sebuah cincon melingkar di jari manisnya.
Surat Terbuka Orang Tua Bharada E
Dalam surat terbuka tersebut, orang tua Bharada E merasa putus asa, dan meminta keadilan serta perlindungan bagi anaknya.
Tidak hanya itu orang tua Bharada E, keluarga, serta tunangannya juga memohon perlindungan.
Dalam surat tersebut, ditandatangani langsung oleh ayah Bharada Eliezer, S Junus Lumiu dan sang ibu, Rynecke A Pudihang.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 5 DVR, 1 Ponsel, dan 2 Senjata Api dari Kepolisian Terkait Tewasnya Brigadir J
Surat terbuka itu ditujukan langsung untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Berikut isi lengkap surat orang tua Bharada E, yang ditulis pada 9 Agustus 2022, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV:
Kepada Yth:
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Kapolri
- Bapak Menkopolhukam
Salam Sejahtera,
Pertama-tama kami selaku ayah dan ibu dari barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam yang kami hormati kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami saat ini. Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam.
Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana untuk memenuhi permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati kami yang paling dalam untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam. Terima kasih.
Kami yang bermohon: Orang Tua
Ayah: S. Junus Lumiu
Ibu: Rynecke A Pudihang
KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan
Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana, mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.
Walaupun, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya, "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana nantinya penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.
Sementara itu, menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi
Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.
Sehingga adanya hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail)