TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih tetap misteri hingga hari ini, Kamis (11/8/2022).
Meski Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka namun polisi masih menutup rapat-rapat apa motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Beragam spekulasi muncul terkait kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara mengenai dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Mahfud MD telah memberikan gambaran bahwa motif pembunuhan Brigadir J sensitif dan hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.
Baca juga: Setelah Disentil Mahfud MD, Komisi III DPR dan Fadli Zon Akhirnya Bersuara soal Kasus Ferdy Sambo
Tiga Dugaan Motif
Terbaru, Mahfud MD mengatakan ada tiga spekulasi mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang dianggapnya sensitif tersebut.
"Kalau motif biar dikonstruksikan oleh polisi, jangan ke saya, karena menurut saya ini sensitif," kata Mahfud MD saat dialog dalam acara Satu Meja The Forum Kompas.TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Motif pertama, kata Mahfud, karena pelecehan.
"Pertama, pelecehan. Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa," ujar Mahfud MD.
Motif kedua, perselingkuhan empat segi.
"Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud MD.
Motif Ketiga, perkosaan hingga akhirnya Brigadir J ditembak di tempat.
"Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan juga sensitif," kata Mahfud MD.
Polisi akan jelaskan
Lebih jauh, Mahfud MD mengatakan biarlah polisi yang membuka ke publik mengenai motif pembunuhan Brigadir J karena uraiannya panjang.
Kemudian setelah itu diserahkan ke Jaksa untuk mengungkapkannya di pengadilan di persidangan kelak.
"Jadi yang buka jangan saya biar polisi saja karena uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik, kemudian jaksa yang membuka di pengadilan. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengaku banyak mendapat bocoran mengenai motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
Informasi yang dia dapat diakuinya berbeda dengan spekulasi yang muncul di publik.
Bocoran tersebut, kata Mahfud, ia dapatkan dari berbagai pihak yakni dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga senior Polri dan TNI.
"Saya banyak dapat bocoran. Tapi kan saya tidak boleh mengatakan yang begitu-begitu, biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal mungkin yang tidak pernah muncul di publik dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, LPSK, senior Polri hingga tentara."
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dirinya intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, koordinasi itu juga sempat dilakukan dengan Listyo Sigit saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ketika Anies Baswedan mantu, saya datang, dia (Listyo) datang. Lalu duduk berdua di pojok. Gimana ini, koordinasi di situ," ujar Mahfud.
Motif Beda dari Pengacara
Sementara itu, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah mengetahui motif dari kasus yang menewaskan kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika motif pembunuhan Brigadir J karena rasa dendam.
"Sudah tahu saya (motifnya). Karena dendam itu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Namun, Kamaruddin Simanjuntak tidak menyebutkan lebih detil terkait dendam apa sampai tega Brigadir J ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Betul, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ungkapnya.
Motif Iri dan Dendam
Selain motif dendam, Kamaruddin juga pernah mengatakan dugaan motif iri di balik pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin membeberkan dugaannya terkait motif skuad lama melontarkan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J.
Ia menduga rasa iri kepada kesuksesan Brigadir J dalam berkarir menjadi pemicunya.
Karir Brigadir J dianggap bagus.
"Jadi motifnya ini sudah lama iri. Karena almarhum ini kan terampil mulai dari Jambi," ucap Kamaruddin.
"Kemudian ditempatkan di Pidum Subdit III Bareskrim Polri. Kemudian oleh Bapak Ferdy Sambo selaku Dirtipidum dibawa lagi menjadi ajudan karena keterampilannya dan kecekatannya," ujar Kamaruddin.
"Kemudian dia (Brigadir J) dipercaya sebagai ajudan, melebihi yang lainnya. Sampai-sampai adiknya juga disukai oleh Bapak Ferdy maupun oleh ibu," kata Kamaruddin.
Adik Brigadir J dimaksud adalah Bripda LL Hutabarat yang juga bertugas di Jakarta.
"Sehingga yang lain iri sehingga membikin gesekan-gesekan untuk mengadu domba, kan begitu," kata Kamaruddin.
Disayang keluarga Ferdy Sambo
Dalam tayangan di AIMAN Kompas.TV, Selasa (8/2/2022) lalu, Kamaruddin juga menjelaskan bahwa Brigadir J disayang oleh komandannya (Irjen Ferdy Sambo) dan istrinya Putri Candrawathi karena dianggap berprestasi.
Buktinya? Menurut Kamaruddin pada 1 Juli 2022, Putri Candrawathi memanggil adik Brigadir J yakni Bripda LL Hutabarat yang berdinas di Yanma Mabes Polri.
Bripda LL Hutabarat dipanggil Putri ke rumah dinas suaminya lalu diberikan hadiah.
"Dia diberi dompet merek Pedro. Diberi uang Rp 5 juta dan uang Rp 5 juta masih tersimpan sampai sekarang. Kemudian ada janji mengurus kepindahannya dari Yanma Polri ke Jambi," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, kalau Brigadir J tidak dekat dengan keluarga Ferdy Sambo maka tidak mungkin adik almarhum dipanggil ke rumah dinas dan diberikan hadiah.
Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.