TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti melaksanakan salah satu Tugas Tridharma Perguruan Tinggi yaitu penelitian yang dilakukan bersama dari beberapa orang dosen.
Sekrretaris Direktorat P3M ITL Trisakti, Simon Gultom, mengatakan penelitian ini dilakukan untuk meneliti sejauh mana tingkat keefektifan pelaksanaan penerapan kebijakan Truk ODOL (Over Dimensi dan Over Load) yang akan diterapkan pada awal tahun 2023.
Truk ODOL merupakan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Menurut Simon Gulton awal tahun 2020 sampai 2021 seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada seluruh sektor ekonomi termasuk jasa transportasi dan logistik.
Oleh karena itu pada kesempatan ini para dosen ITL Trisakti yang dikoordinir oleh Direktorat Penelitian Pengabdian Masyarakat (P3M) melakukan penelitian kepada para pemangku kepentingan yang tentunya berdampak langsung kepada mereka penyedia jasa transportasi dan pemilik barang itu sendiri yang tentunya para petani dan penyedia kebutuhan sembilan barang pokok.
Penelitian dosen ini dilakukan di pusat pasar sayur dan buah di Pasar Induk Kramatjati dan pasar sayur buah dan beras di Pasar induk Cikopo Purwakarta.
Baca juga: 757 Dump Truk Batal Mogok Terkait ODOL, Ini Tuntutan Mereka ke Kemenhub
"Hasil pengumpulan data dengan tehnik sampling yang dilakukan dengan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling," kata Simon Gultom, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan quisioner yang didapatkan dari responden yaitu pemilik kendaraan, pemilik barang dan pengemudi truk menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penetapan ODOL ditahun 2023 sangat memberatkan dan berharap agar segera ditunda kembali sambil menunggu kondisi perekonomian stabil.
Hasil survey yang telah dilakukan menunjukkan data bahwa pelaksanaan ODOL tahun 2023 menyatakan 45 persen sangat memberatkan, ditunda 27%, tidak setuju 20% dan 8% menyatakan setuju.
Maka dalam penelitian ini para dosen menyarankan agar pemerintah dapat menunda dengan pertimbangan risiko risiko yang mungkin akan terjadi dan sebaiknya melakukan kordinasi dengan kementerian terkait dan disampaikan kepada kepala pemerintahan yaitu Presiden.