Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya Badan SAR Nasional (BASARNAS) Suhardi mengaku diancam dipindahtugaskan oleh atasannya, Muhammad Alfan Baharudin selaku KaBasarnas jika menolak menjalankan proyek pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle.
Adapun hal itu diungkapkan Suhardi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu mantan Sekertaris Utama (Setama) BASARNAS Max Ruland Boseke, William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana BASARNAS sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Informasi itu terkuak bermula ketika Ketua Majelis Hakim Tony Irfan mengulik pengetahuan Suhardi perihal peserta proyek pengadaan truk angkut dan RCV di Basarnas tersebut.
Suhardi menjelaskan, peserta tender yang mengikuti proyek pengadaan truk dan RCV itu berjumlah lebih dari 3 peserta perusahaan.
Namun, dari peserta yang berjumlah lebih dari tiga itu kemudian diketahui CV Delima Mandiri ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Polri Tangkap 8 Tersangka Teroris Kelompok NII di Beberapa Wilayah Indonesia
"Kan ada penawaran yang lebih rendah, kenapa (tetap) diambil penawar yang lebih rendah, gitu kan? Kemudian saksi kalau tau itu tidak bisa kenapa saksi mau mengikuti perintah?," tanya Hakim.
"Siap, perintah kami laksanakan Yang Mulia," kata Suhardi.
"Kan kenapa dilaksanakan kalau itu tidak sesuai? Ada ancaman dari pimpinan kalau itu harus dilaksanakan?," cecar Hakim.
Awalnya Suhardi tidak mengaku bahwa dirinya mendapat ancaman dari atasannya Letjen TNI (Purn) Muhammad Alfan Baharudin jika tak menjalankan perintah tersebut.
Namun, Suharri tak bisa mengelak ketika Hakim Tony membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nya pada saat proses penyidikan.
"Kalau saya hanya melihat dari keterangan saudara saja ini, di poin 24 'karena perbuatan bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, namun karena keadaan yang kami alami di Basarnas kami tak punya pilihan lain. Karena kami hanya sebagai pelaksana karena sudah perintah maka kami sering diancam akan dipindahtugaskan'. Begitu?" tanya Hakim.
"Siap," kata Suhardi.
Baca juga: Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Jaksa Jovi Terkait ITE Meskipun Sudah Audiensi Bareng DPR