Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk disebut telah mengeluarkan uang senilai Rp 5 triliun yang dimana uang tersebut semestinya tidak dikeluarkan dalam kerjasama pengolahan bijih timah dengan mitra perseorangan dan lima perusahaan smelter swasta.
Ke lima perusahaan smelter swasta itu yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga: Divonis 2 dan 4 Tahun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Menyalahgunakan Jabatan di Kasus Korupsi Timah
Sedangkan untuk mitra perseroangan yakni Peter Cianata dan Adam Marcos.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis terhadap tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani Alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Hakim Anggota Sukartono menyebutkan, pengeluaran uang yang tidak semestinya itu dilakukan dalam rangka program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dilakukan mitra perorangan dan lima smelter swasta pada tahun 2017 sampai dengan 2018.
"Menimbang, program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen dari mitra perseorangan maupun smelter swasta adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Hakim.
"Yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu Rp 5.153.498.451.086 (Rp 5 triliun)," sambungnya.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut Hakim juga menuturkan bahwa program kerjasama penyewaan peralatan processing pelogaman timah dengan lima smelter swasta juga merupakan akal-akalan dari para terdakwa.
Para terdakwa yang dimaksud yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk bersama petinggi smelter swasta, Tamron, Suwito Gunawan, Rosalina, Fandy Lingga, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis.
Para terdakwa itu menyepakati besaran harga penyewaan peralatan processing pelogaman timah jauh melebihi harga HPP smelter PT Timah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun
Yang dimana kata Hakim jika PT Timah melakukan pemurnian logam menggunakan smelter mereka sendiri maka biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 733 miliar.
"Kemudian dengan menggunakan smelter (swasta) tersebut bernilai Rp 3 triliun lebih sehingga terdapat kerugian negara yaitu sebesar Rp 2.284.950.217.912 (Rp 2,2 Triliun)," pungkasnya.