"Maka ini kita harus mengubah working culture budaya kerja kita, budaya kerja yang lebih hati-hati dan profesional," ujarnya.
Mendagri mencontohkan tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya yaitu meminta imbalan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah kemajuan teknologi, perilaku tersebut dapat direkam oleh masyarakat melalui ponsel.
Apabila rekaman tersebut tersebar luas, maka tindakan ASN itu menjadi viral dan berujung pada penindakan tegas.
"Sangat mudah, komplain bisa dilakukan dengan cepat, kalau dulu enggak (mudah), dulu harus lapor sini, lapor situ," terangnya.
Mendagri menjelaskan, dalam menyampaikan pendapatnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal.
Hal itu bisa dilakukan dengan mengirimkan langsung kepada pejabat ataupun media massa.
Apabila tak memiliki akses ke keduanya, masyarakat juga bisa menyebarkan pendapatnya melalui media sosial.
Peran media sosial ini perlu diperhatikan karena ke depan akan mendominasi pengaruh kepada publik.
"Oleh karena itu cepat kita antisipasi, jangan sampai salah tidak mengantisipasi," tegas Mendagri.