Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mempertanyakan alasan pencabutan kuasa yang disebut telah dilakukan oleh kliennya sendiri.
Meskipun diakuinya bahwa pencabutan kuasa dalam dunia advokasi dianggap hal lumrah.
“Permasalahan cabut-mencabut (kuasa) di dunia kuasa hukum biasa memang. Cuma harus ada argumentasi hukumnya. Apa alasannya,” kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
“Karena ini kerja profesi, profesi harus dihargai. Harus diketahui, advokat itu tidak di bawah Polri. Kita sejajar sebagai penegak hukum,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Sempat Dipuji Mahfud MD, Dua Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Diduga Ini Penyebabnya
Ia pun tak yakin Bharada E melakukan pencabutan kuasa tersebut.
Sebab, kata dia, pendekatan yang dilakukan terhadap Bharada E hingga akhirnya mau bersuara telah dilakukan salah satunya dengan bantuan Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.
“Tetapi publik harus tahu juga, masa Bharada E mau mencabut?”
“Pada saat dia nulis apa yang menjadi kejadian itu, itu di depan kita,” ucapnya.
Dia pun mengatakan bahwa terbukanya Bharada E tidak lepas dari kinerja penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.
“Karena kita kan diapresiasi oleh masyarakat, diapresiasi Pak Mahfud. Seharusnya ini Bareskrim dorong percepatan saja, supaya bola panas ini enggak ke dia. Kan tinggal dipercepat (penyidikannya), langsung dilimpah ke Kejaksaan,” ucap Boerhanuddin.
“Di sidang kan bisa diuji, bisa dilihat pembuktiannya. Kok ini jadi buat blunder lagi, kita yang dicabiut kuasanya,” lanjutnya.
Muhammad Boerhanuddin mengaku heran atas pencabutan kuasa terhadap dirinya.
Penjelasan Bareskrim Polri