Seperti diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tetang Advokat.
Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Bharada E itu, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.
Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.