Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan pihak Imigrasi.
Menurut Erif, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.
"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Untuk menangani permasalahan ini, Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.
"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.