News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Penulis: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.

Hal itu disampaikan Kedubes Jerman di Jakarta melalui keterangan di situs resminya.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," bunyi keterangan di situs Kedubes Jerman di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Dalam keterangannya, pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

"Yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," kata pihak Kedubes Jerman.

Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman

Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa apabila ada perubahan situasi, mereka akan segera memberitahukannya.

"Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," kata pihak Kedubes Jerman.

Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa para pemeganf paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan telah memperoleh visa, sebaiknya tetap tidak pergi ke Jerman.

"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," ujar Kedubes Jerman.

Pihak Kedubes Jerman memastikan saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.

Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI

"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam keterangannya itu.

"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterunya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," bunyi keterangan itu.

Kabar mengenai pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak saat mengajukan visa ke Jerman sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah.

Ia mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk ke wilayah Jerman karena permohonoan visanya ditolak Kedubes Jerman di Jakarta.

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).

Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.

"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.

"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.

Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.

Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI

Kepada Tribunnews.com, dua jurnalis itu mengaku permohonan visanya ditolak oleh Kedubes Jerman di Jakarta lantaran paspor Indonesia yang mereka pegang tanpa kolom tanda tangan.

Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com, Kamis (11/8/2022).

visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.

Respons Ditjen Imigrasi

Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan pihak Imigrasi.

Menurut Erif, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.

"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Untuk menangani permasalahan ini, Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.

"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini