"Sebenarnya ada dan tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan itu," katanya pada Senin (8/8/2022) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Anam mengungkapkan agenda permintaan keterangan lagi kepada Bharada E didasarkan pada keterangan dan alat bukti yang sudah didapatkan Komnas HAM.
"Kami tidak mendapatkan apapun statement dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung kepada Komnas HAM. Tapi memang Komnas HAM, ketika menyandingkan persesuaian keterangan mereka, dengan alat bukti, terus keterangan para ajudan, dengan keterangan-keterangan yang lain, memang kami memerlukan untuk mendalami ulang (Bharada E)," kata Anam.
Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik
Sebagai informasi, Komnas HAM juga telah memeriksa Bharada E bersama lima orang ajudan Irjen Ferdy Sambo pada 26 Juli 2022 lalu di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat.
Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Marah dan Emosi, Harkat dan Martabat Keluarga Dilukai
Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Andi menyebut Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.
"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Minta Maaf hingga Sebut Lindungi Marwah Keluarga
Kemudian, kata Andi, saat emosi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB.
Menurut Andi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo baru pertama kali dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir J
"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi