News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa. Untuk saat ini, permohonan visa yang anda ajukan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dipastikan akan ditolak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa.

Untuk saat ini, permohonan visa yang anda ajukan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dipastikan akan ditolak.

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah yang mengeluhkan dirinya tidak bisa masuk ke wilayah Jerman.

Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Negara Bulgaria

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).

Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.

"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.

"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.

Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI

Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.

Kepada Tribunnews.com, dua jurnalis itu mengaku permohonan visanya ditolak oleh Kedubes Jerman di Jakarta lantaran paspor Indonesia yang mereka pegang tanpa kolom tanda tangan.

Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini