News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.

Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.

Pria berrambut panjang ini ditunjuk sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin, pada 6 Agustus lalu.

Sejak didampingi Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E memberi sejumlah pengakuan berbeda sekaligus mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J.

Bharada E pun disebut mulai mau terbuka sejak Deolipa Yumara dan Burhanuddin menjadi kuasa hukumnya.

Namun, baru sepekan bertugas, Deolipa Yumara secara mengejutkan mengumumkan bahwa kuasanya dicabut oleh sang klien.

Kepada wartawan, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya bahwa surat kuasa atas Bharada E dicabut.

Mengejutkannya, Deolipa Yumara mendapat pesan tersebut tepat ketika ia tengah menjadi bintang tamu dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).

"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari kantor di Condet, surat pencabutan kuasa," kata Deolipa.

Saat mendapat pesan itu, Deolipa Yumara mengungkapkan ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang diterimanya tersebut.

"Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik," kata Deolipa.

"Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tandatangan," jelasnya.

Baca juga: Dipuji Mahfud MD, Pengacara Bharada E Dikoreksi, Kabareskrim: Pengakuan Itu Hasil Kerja Keras Timsus

Dirinya kemudian melanjutkan membaca pencabutan surat kuasa tersebut.

"Yang bertandatangan di bawah ini, saya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin," kata Deolipa membacakan isi surat tersebut.

Sementara itu, Bareskrim Polri memberi pernyataan mengejutkan terkait kabar Deolipa Yumara dan Burhanuddin yang kuasanya dicabut oleh Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," kata Andi.

Surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media itu bahkan telah dikonfirmasi oleh Andi.

Minta uang bayaran ke negara Rp15 triliun.

Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, Deolipa mengaku akan meminta uang Rp 15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. S

aya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun.

Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.

Baca juga: Putri Berganti Baju 2 Kali, Pakaian Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Detik-detik Kematian Brigadir J

Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada.

Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur,

Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," ujar dia.

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," katanya.

Disanjung Mahfud MD disindir Kabareskrim

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.

Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/8/2022).

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Diketahui sebelumnya Bharada E sempat ditinggal oleh pengacaranya yang terdahulu.

Tim pengacara Andreas Nahot Silitonga sebelumnya memutuskan mundur mendampingi Bharada E menghadapi kasus kematian Brigadir J.

Setelahnya Bharada E kini didampingi oleh dua pengacara penunjukkan dari Bareskrim Polri yakni Deolipa Yumara dan tim.

Baca juga: Perdana Berkomunikasi: Keluarga Bharada E Ucapkan Maaf, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Terus Berjalan

Sejak didampingi Deolipa Yumara, Bharada E membongkar misteri kematian Brigadir J.

Bharada E mengaku dirinya hanya menjalankan perintah untuk ikut menembak Brigadir J.

Lewat sebuah wawancara di televisi swasta, Deolipa menjelaskan trik yang membuat Bharada E luluh dan mau berkata jujur.

Bahkan hingga mendapat pujian dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Lantas apa yang dilakukan para pengacara hingga berhasil membuat Bharada E luluh?

Dari tayangan Youtube CNN Indonesia, Deolipa Yumara bercerita bahwa ia dan kliennya sempat melakukan suatu hal terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan.

Ternyata sebelum di-BAP, Bharada E melakukan doa bersama pengacaranya.

Tak hanya mengajak Bharada E berdoa, Deolipa Yumara juga menenangkan kliennya agar berbicara secara jujur di depan penyidik.

"Sebelum dia menyampaikan ini, kita ( Bharada E dan pengacara) berdoa sama Tuhan semoga dibukakan jalan, diberikan lancar dan terang. Dan terjadi," akui Deolipa Yumara dikutip pada Senin (8/8/2022).

Mendengar cerita Deolipa Yumara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sontak bereaksi.

Kamaruddin Simanjuntak meminta izin untuk bertemu Bharada E dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan Kamarudin Simanjuntak agar mengetahui apakah pengakuan Bharada E benar atau tidak.

"Boleh enggak saya bertemu Bharada E didampingi oleh rekan (pengacara), saya mau berbicara sama dia.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?

Termasuk dengan ibu Putri. Biasanya orang yang berbohong, ketemu dengan saya itu enggak sampai lima menit itu berkata jujur, karena saya bisa mendoktrin orang yang berbohong jadi jujur," kata Kamarudin Simanjuntak.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya merasa bersyukur dengan keputusan Bharada E yang membongkar tabir kasus Brigadir J.

Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal ikut melindungi Bharada E agar sang tersangka bisa membongkar siapa dalang utama di balik pembunuhan Brigadir J.

"Saran saya, apalagi sedang mengajukan justice collaborator, buka aja.

Saya berjanji akan ikut melindungi Bharada E dari gangguan manapun, saya akan perjuangkan untuk itu," kata Kamarudin Simanjuntak.

"Karena saya begitu melihat mukanya Bharada E, saya yakin bukan dia pelakunya, dia dibawa perintah.

Dia diduga diberi uang, atau keluarganya. Makanya saya minta libatkan PPATK," sambungnya.

Menanggapi pernyataan pengacara Brigadir J soal dugaan aliran uang, Deolipa Yumara membantahnya dengan tegas.

Pun jika nantinya PPATK turut memeriksa Bharada E terkait dugaan suap tersebut, Deolipa Yumara mengakui kliennya siap.

"Tidak pernah ada aliran uang dalam keterangannya ( Bharada E).

Kalau bujuk-bujuk ada, tapi tidak pernah ada aliran uang," ujar Deolipa Yumara.

"Jadi itu murni karena Bharada E ketakutan makanya menyampaikan skenario ?" tanya presenter.

"Itu terbantahkan," tegas Deolipa Yumara.

Baca juga: Komnas HAM Tetap Periksa soal Laporan Pelecehan Seksual, Jadi Motif Pembunuhan atau Hanya Skenario

"Saya minta libatkan PPATK, periksa rekening Bharada E dan keluarganya.

Kalau belum dilibatkan, bagaimana bisa terbantahkan. Saya ingatkan rekan saya, kasih tahu Bharada E, tolong diingat ayah ibunya, kakak adiknya kalau ada, sama Tuhannya.

Percuma dia tidak jujur karena Tuhan melihat dari atas," ungkap Kamarudin Simanjunta.

"Sangat siap sekali (jika PPATK dilibatkan)," jawab Deolipa Yumara.

Tanggapan Mahfud MD

Terkait dengan aksi Bharada E yang akhirnya blak-blakan tentang kasus Brigadir J, Mahfud MD memuji sosok lain selain Bharada E.

Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E itu adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus.

Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya.

"Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu.

Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan agung kan nantinya bermuara di situ," kata Mahfud MD.

Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Mahfud menyebut penjelasan Polri soal peristiwa baku tembak di rumah Sambo tak jelas. (Kolase Tribunnews.com)

Untuk diketahui, pengacara baru Bharada E itu adalah hasil dari penunjukkan dari Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Penunjukkan tersebut berdasarkan pada keputusan tim pengacara Bharada E sebelumnya, tim Andreas Nahot Silitonga yang mengajukan pengunduran diri.

Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E.

"Tentunya dalam konteks penyidikan setiap tersangka kasus pembunuhan tentunya harus ada pengacara yaang mendampingi," ujar Deolipa Yumara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini