News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tiga Pimpinan Komnas HAM Tiba di Mako Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat sekira pukul 15.31 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan informasi, ketiga pimpinan Komnas HAM itu di antaranya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

Selain tiga pimpinan itu, turut juga sejumlah anggota tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI.

Pengamatan Tribunnews.com di lokasi, iring-iringan kendaraan pejabat Komnas HAM itu tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada sekira pukul 15.31 WIB.

Iring-iringan diawali oleh sedan berwarna hitam berpelat nomor B 1758 RFV dan mobil berjenis SUV berwarna hitam dengan nomor polisi B 1866 RFO.

Selain dua mobil itu, terdapat dua mobil berjenis SUV lainnya yang mengawal kedatangan mobil pejabat itu. Salah satu mobil yang mengawal menggunakan lampu strobo pada bagian atapnya.

Sebelumnya pada sekira pukul 15.10 WIB, terlihat ada iring-iringan kendaraan pejabat Polri memasuki Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Iring-iringan kendaraan pejabat Polri itu dikawal oleh 3 motor Patwal.

Belum diketahui siapa yang berada dalam iring-iringan mobil pejabat Polri tersebut. Hingga saat ini, Tribunnews.com masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.

Baca juga: Tiga Pimpinan Komnas HAM akan Minta Langsung Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Diketahui, Kepolisian RI menyatakan bahwa Komnas HAM bakal memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengenai dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakanbm bahwa rencananya Bharada E bakal dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob. Rencananya, pemeriksaan berlangsung pukul 15.00 WIB.

"Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Namun, dia tidak menjelaskan alasan Bharada E tidak diperiksa di Rutan Bareskrim Polri. Sebaliknya, tidak dijelaskan alasan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polri.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN)

Selain Bharada E, Komnas HAM Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo

Dedi menyatakan bahwa nantinya Komnas HAM juga akan memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ia menuturkan bahwa keduanya diperiksa secara bersama untuk efisiensi waktu. Dengan begitu, nantinya Komnas HAM tidak perlu bolak balik memeriksa keduanya.

Iring-iringan kendaraan Pejabat Polri tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat sekira pukul 15.10 WIB. (Tribunnews.com/Naufal Lantwn)

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar nggak bolak balik. Jadi biar lebih praktis," pungkasnya.

Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini