TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah urutan pangkat polisi di Indonesia dari yang paling tinggi sampai ke pangkat yang paling rendah.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama.
Perwira
Perwira Tinggi (Pati)
Jabatan yang paling tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi, terdiri dari:
- Jenderal Polisi: 4 bintang
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Ini Skenario Apa Lagi?
Polisi berpangkat Jenderal sebagai posisi paling tinggi di kepolisian.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
Pada umumnya, Komjen menempati jabatan kepala BNN, Wakapolri, sampai Kabaintelkam.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
Baca juga: Eks Pengacara Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Masa Bharada E Mau Mencabut?
Polisi dengan pangkat irjen dapat menempati jabatan sebagai atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah (kapolda).
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang.
Polisi dengan pangkat brigjen ini dapat menjabat sebagai kapolda atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah.
Perwira Menengah (Pamen)