News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Aktivasi Sipol Jelang Pendaftaran Parpol Ditutup, Partai Karya Republik Tancap Gas ke KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. Partai Karya Republik baru lakukan aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tepat sehari sebelum hari terakhir pendaftaran calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Karya Republik baru lakukan aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tepat sehari sebelum hari terakhir pendaftaran calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) August Melasz menjelaskan, Partai Karya Republik baru saja hari ini mengakses Sipol yang telah diberikan KPU RI.

"Hari ini ada informasi baru, ada penembahan aktivasi akun Sipol atas nama Partai Karya Republik," ujar August Melasz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022) sore. 

Lebih lanjut, August Melaz menyampaikan jumlah parpol yang telah memperoleh akses Sipol mulai dibuka pada pertengahan Juli 2022 lalu hingga hari ini.

"Jadi parpol yang sudah memiliki akun Sipol menjadi 43," ujarnya. 

Melaz menambahkan, dari 43 parpol yang telah mengakses Sipol, mayoritas telah mendaftar ke KPU RI mulai 1 Agustus 2022 lalu hingga 13 Agustus 2022 hari ini. 

Untuk sisanya, tercatat ada parpol yang sudah bersurat ke KPU RI untuk dijadwalkan mendaftar besok di hari terakhir masa pendaftaran, Minggu (14/8/2022) besok, termasuk Partai Karya Republik.

"31 parpol telah melakukan pendaftaran (hingga hari ini). Sembilan (parpol) akan melakukan pendaftaran pada esok 14 Agustus," tegas Melasz. 

Berikut ini jadwal pendafataran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Agustus 2022:

1. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB 

2. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB

3. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB

4. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB

5. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB

Baca juga: Total 31 Partai Politik yang Telah Mendaftar ke KPU, Dua Partai Batal Mendaftar Hari Ini

6. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB

7. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB

8. Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB

9. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini