News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J, Hasil Pemeriksaan Terhadap Ferdy Sambo hingga Ronny Talapessy Gantikan Deolipa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus Brigadir J, terbaru Komnas HAM ungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob Depok, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022) kemarin. 

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan, Ferdy Sambo mengakui sudah menyusun cerita palsu penembakan Brigadir J.

Hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus.

"Obstruction of justice memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

"Sehingga semua orang susah membuat terang peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (13/8/2022).

"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak ternyata memang ceritanya tidak betul," imbuhnya.

Baca juga: 4 Narasi Kebohongan Rancangan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J yang Akhirnya Terungkap

Selain itu, Choirul Anam juga menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui dirinya yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian, soal kesaksian dan sebagainya. Kami konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggungjawab untuk membuat cerita itu semua," ungkap Anam.

Sementara itu, pasca Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, laporan polisi (LP) nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (12/8/2022), Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Dilansir Tribunnews.com, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Tetapi, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.

Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditahan dan ditempatkan di Markas Komando Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pada Kamis (11/8/2022), tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga sudah dilakukan oleh Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022). 

Sebagai informasi, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Brigadir J. 

Keempat tersangka tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca juga: Pengakuan Baru Ferdy Sambo: Aktor di Balik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Ronny Talapessy Ditunjuk Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa dan Boerhanuddin

Diberitakan Tribunnews.com, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin diketahui menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J menggantikan pengacara sebelumnya.

Belum lama menjadi kuasa hukum Bharada E, kini Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin digantikan kuasa hukum baru, yakni Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy dan tim ditunjuk orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara.

Diketahui, Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Bharada E (kiri), Deolipa Yumara (tengah), dan Ronny Talapessy (kanan). (Kolase Tribunnews)

Ronny Talapessy menyebut, timnya resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Ronny Talapessy juga menjelaskan, pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bareskrim Polri pun membenarkan Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi mengatakan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/M Chaerul Halim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini