Ia mengatakan gugatan tersebut salah satunya akan ditujukan kepada Bharada E yang merupakan mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Deolipa.
Menurut Olif, pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil.
Sebab, kata dia, surat kuasa ialah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.
“Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Deolipa, Pengacara Baru Ungkap Alasannya: Politikus PDIP Itu Bilang Begini
Baca tanpa iklan