TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E takut menolak perintah karena Ferdy Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
"Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny menyebut, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta oleh Ferdy Sambo.
Bharada E, kata dia, juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Disebut Bisa Susul Ferdy Sambo
Dikutip dari Wartakotalive.com, beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jika tutup mulut atas kematian Brigadir J.
Apabila Putri terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.
"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, Minggu.
Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J
Lalu, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebenarnya, maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.
Namun, lanjut Mudzakkir, tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.