News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Terbaru Kasus Ferdy Sambo: Disebut Tekan Bharada E Tembak Brigadir J, 4 Perwira Polri Dikurung

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Fakta terbaru soal kasus Irjen Ferdy Sambo, Bharada E disebut ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E takut menolak perintah karena Ferdy Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

"Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ronny menyebut, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta oleh Ferdy Sambo.

Bharada E, kata dia, juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi Disebut Bisa Susul Ferdy Sambo

Dikutip dari Wartakotalive.com, beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jika tutup mulut atas kematian Brigadir J.

Apabila Putri terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.

"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, Minggu.

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

Lalu, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebenarnya, maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.

Namun, lanjut Mudzakkir, tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini