TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E takut menolak perintah karena Ferdy Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
"Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny menyebut, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta oleh Ferdy Sambo.
Bharada E, kata dia, juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Disebut Bisa Susul Ferdy Sambo
Dikutip dari Wartakotalive.com, beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jika tutup mulut atas kematian Brigadir J.
Apabila Putri terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.
"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, Minggu.
Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J
Lalu, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebenarnya, maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.
Namun, lanjut Mudzakkir, tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.
Polri Didesak Periksa Fahmi Alamsyah
Mantan Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, diduga ikut terlibat dalam rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar Fahmi Alamsyah juga diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Besok, Ada Apa ?
Ia pun menilai, Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus tersebut.
"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," tambahnya.
Bambang juga menyoroti alasan Fahmi yang menyebut jika dia hanya membuatkan rilis yang disebarkan kepada media saat kasus ini muncul.
"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," jelas dia.
Nasib 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya
Dilansir Tribunnews.com, empat perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berada di ruang khusus Bareskrim Polri karena melanggar etik profesi kasus kematian Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut keempat pamen tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).
"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak," ujarnya, Minggu.
Baca juga: Ibunda Bripka Ricky Sebut Anaknya Tak Mungkin Melakukan Pembunuhan Jika Tak Ada Perintah Ferdy Sambo
Ia menjelaskan, nantinya hasil pemeriksaan yang akan menentukan apakah keempat pamen itu akan dicopot dari jabatannya atau tidak.
Selain itu, Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan.
Keempat pamen itu juga diminta kooperatif mengikuti proses pemeriksaan dari tim Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)