News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan darat dalam negeri dengan naik bus. - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru.

Namun, PPDN ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kadar Antibodi Masyarakat Indonesia Terhadap Virus Covid-19 Meningkat 4 Kali Lipat

Protokol Kesehatan Umum

Ilustrasi pakai masker (https://childrenswi.org/)

Masyarakat yang melakukan perjalanan darat wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku, di antaranya:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini