TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan PPDN terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022.
Ada pembagian PPDN sesuai kategori usia, yaitu usia 18 tahun ke atas dan 1-17 tahun.
Aplikasi Peduli Lindungi masih digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Bagi PPDN yang telah menerima vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Secara lengkap, berikut ini aturannya.
Baca juga: 80 Orang Warga Kota Lhokseumawe Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
PPDN usia 18 tahun ke atas:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022
PPDN usia di bawah 18 tahun:
1. PPDN kategori anak