News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan darat dalam negeri dengan naik bus. - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan PPDN terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022.

Ada pembagian PPDN sesuai kategori usia, yaitu usia 18 tahun ke atas dan 1-17 tahun.

Aplikasi Peduli Lindungi masih digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi PPDN yang telah menerima vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Secara lengkap, berikut ini aturannya.

Baca juga: 80 Orang Warga Kota Lhokseumawe Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

PPDN usia 18 tahun ke atas:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022

PPDN usia di bawah 18 tahun:

Ilustrasi anak (freepik)

1. PPDN kategori anak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini