Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sama-sama belum membeberkan nama partai politik (parpol) yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terbaru, Bawaslu barus saja menginformasikan 275 penyelenggara Pemilu yang namanya tercatut dalam Sipol.
Baca juga: Jika KPU dan Parpol Gagal Mediasi, Sengketa akan Dibawa Bawaslu ke Proses Ajudikasi
Hal ini berarti menambah jumlah angka orang-orang yang harusnya namanya tidak ada di dalam Sipol.
Sebelumnya diketahui tercatat 98 anggota KPU juga namanya tercatut. Berarti kini total 373 nama penyelenggara pemilu yang namanya tercatut dalam Sipol.
Bawaslu hingga saat ini masih mengimbau kepada seluruh masyarakat mengecek secara pribadi apakah namanya juga tercatut oleh Parpol atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Segera Coret NIK yang Dicatut Parpol
Lebih lanjut, Bawaslu menganjurkan agar orang yang namanya tercatut dapat megadukan keberatan parpol yang bersangkutan.
Sedangkan, terhadap KPU, Bawaslu meminta agar segera mencoret nama-nama yang tidak seharusnya tercatut.
Baca juga: Bawaslu: Pencatutan Nama untuk Kepengurusan Parpol Berpotensi Sebabkan Sengketa Proses Pemilu
Sementara, diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan parpol yang mencatut sejumlah nama seperti penyelenggara pemilu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Sipol diberikan kesempatan untuk memperbaiki.