News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Didapatkan Kumpulan Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.  Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pemberitaan Media Disebut Jadi Ancaman untuk Putri Candrawathi Hingga Minta Perlindungan ke LPSK

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Oleh karenanya saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, kata Susi, pihaknya tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.

Sebab hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 kemarin, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tukasnya.

Alasan Permohonan Ditolak

LPSK membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi.

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.

Diketahui, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Menurut penjelasan awal polisi, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.

Saat ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Namun berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Juga tidak ada tembak menembak di rumah tersebut seperti penjelasan awal polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini