Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal tersebut, kata Andy, tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa Kekerasan Seksual terhadap Ibu P masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Proses pemeriksaan tersebut, lanjut Andy, perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan demikian diharapkan dapat memeroleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan, kata Andy, kembali mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.
Hal tersebut, lanjut dia, termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan PC bungkam dan atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh Tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," kata Andy.
Sekadar informasi, sejumlah pihak menduga aktifitas orang-orang terkait tewasnya Brigadir J di Magelang sebelum kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan saling berkaitan.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.