TRIBUNNEWS.COM - Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.
Selain menjadi ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri menyebut Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga disebut menyaksikan kejadian saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo, Tangisan Putri Candrawathi hingga Sosok si Cantik di Balik Tragedi Brigadir J
Kata Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kronologi Ferdy Sambo tiba dari Magelang hingga merencanakan pembunuhan tersebut pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, kata Taufan, Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.
"Ketika Pak Ferdy Sambo, tiga empat menit kemudian Ibu PC dan rombongan sampai (rumah)," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
"Ibu PC dan rombongan PCR misalnya. Setelah itu, dari keterangan yang kita dapatkan, Ibu PC menjelaskan seluruhnya apa yang terjadi di Magelang," sambung Taufan.
Baca juga: Sikapi Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut Sosok Si Cantik
Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.