TRIBUNNEWS.COM - Lion Air Group mengeluarkan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik.
Informasi rilis tersebut diterima Tribunnews.com dari Humas Lion Group, Danang Mandala Prihantoro pada Senin (15/8/2022).
Syarat perjalanan yang dikhususkan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku mulai 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Lion Group juga memberikan informasi syarat perjalanan domestik terbaru melalui unggahan Instagram @liongroup.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai Kamis (11/8/2018).
Diketahui Lion Group mencakup beberapa maskapai penerbangan, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
Berikut ketentuan syarat perjalanan domestik Lion Group:
Usia 18 Tahun ke Atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 Tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
Usia di Bawah 6 Tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
SE Kemenhub No.77 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (11/8/2022).
Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yakni, kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam
Adapun sampel tes PCR tersebut diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)