Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

Simak inilah kisi-kisi Materi SKB Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama CPNS 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama
Kanreg 3 BKN Bandung
Ilustrasi materi soal SKB CAT CPNS 2024. Simak inilah kisi-kisi Materi SKB Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama.

Pelamar CPNS 2024 jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak lanjut ke tahapan SKB.

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan seleksi pengadaan PNS setelah SKD adalah SKB yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal SKB agar para peserta seleksi CPNS 2024 dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya, sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB pun telah merilis Materi Pokok Soal SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk 460 jabatan dari semua instansi pemerintah, termasuk jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama.

Perlu diketahui, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT sendiri dijadwalkan mulai tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.

Materi SKB Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama CPNS 2024

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kemampuan Umum:

  1. Regulasi Bidang Irigasi Pertanian;
  2. Regulasi terkait pendaftaran di bidang pestisida, pendaftaran pupuk, pengawasan pupuk dan pupuk bersubsidi;
  3. Regulasi dan pengetahuan umum bidang asuransi pertanian dan penyaluran tanggung jawab sosial lingkungan;
  4. Pengantar ilmu usahatani dan agribisnis;
  5. Pengantar bisnis perbankan (konsep bisnis meliputi pengertian, aspek manajemen, fungsi dan lingkungan yang mempengaruhi iklim bisnis perbankan di Indonesia;
  6. Pengantar ilmu tanah;
  7. Makroekonomi;
  8. Regulasi bidang koperasi, lembaga keuangan mikro, UMKM;
  9. Pengetahuan tentang koperasi, lembaga keuangan mikro, otoritas jasa keuangan, UMKM, ekonomi mikro dan pertanian.

Kemampuan Khusus:

  1. Pengetahuan iklim (cuaca, fenomena, anomali, regulasi, perhitungan);
  2. Pengetahuan irigasi pertanian (P3A, jaringan irigasi, saluran, bendung/dam parit/embung, air tanah/permukaan);
  3. Perhitungan irigasi pertanian (volume, debit, luas layanan);
  4. Pengetahuan tentang organisme pengganggu tanaman, pengetahuan umum tentang pupuk dan pestisida, manfaat pupuk anorganik, pupuk organik dan pembenah tanah bagi tanaman dan pupuk bersubsidi;
  5. Perhitungan dan mekanisme klaim asuransi pertanian;
  6. Dasar agronomi;
  7. Regulasi bidang koperasi dan lembaga keuangan mikro;
  8. Pengetahuan tentang lembaga keuangan mikro, PUAP, LKM-A dan UMKM;
  9. Pengetahuan budidaya pertanian;
  10. Pengetahuan dasar-dasar ilmu tanah;
  11. Pengetahuan dasar-dasar pemetaan dan penginderaan jauh;
  12. Pengetahuan sistem informasi geografis.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas