TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buron kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
Terkait hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung.
Sebagai tindak lanjut atas penyerahan diri Apeng itu, PSI menyarankan tiga hal.
“Ini prestasi mengagumkan, menjadi langkah penting dalam penegakan hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, pelakunya harus dikejar sampai kemana pun,“ kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2022).
Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi
Bimmo menegaskan, sebagai tindak lanjutnya, pertama, bagaimana memproses proses hukum tersangka agar rasa keadilan terpenuhi.
"Publik sama-sama mengawal agar tidak ada tambahan "luka" dalam kasus ini."
“Kedua, bagaimana mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin dari aset tersangka," ujar master ilmu hukum lulusan University of Groningen, Belanda, ini.
Bimmo kembali menyayangkan belum rampungnya RUU Perampasan Aset yang akan sangat mempermudah tugas korps Adhyaksa.
Terakhir, lanjut Bimmo, Kejaksaan Agung semestinya mengusut pihak-pihak yang membantu Surya dalam pelarian.
Ia menegaskan pihak-pihak tersebut harus ikut bertanggung jawab secara hukum, tak bisa dibiarkan melenggang bebas.
"Tidak menutup kemungkinan mereka juga yang membantu pelarian beberapa koruptor yang selama ini meresahkan masyarakat. Efek jera harus diciptakan," ujarnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, kini ditahan Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Surya diburu sejak 2019.
Ia dijerat sebagai tersangka melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Nilai korupsinya mencapai Rp 78 triliun.