Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Diketahui, Apeng tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Di Kejagung, Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun.
Di KPK Apeng terjerat kasus suap alih fungsi lahan.
"Berarti kalau diperiska oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Alex, sapaan Alexander, mengatakan tim penyidik akan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
Apeng, kata Alex, nantinya akan dipeirksa di Kejagung.
Hal ini karena pihak yang menahanan Surya Darmadi adalah kejaksaan.
"Ke kejaksaan, kan ditahan di kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Kasus Surya Darmadi di KPK