News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Biarpun Ditahan Kejagung, KPK Pastikan Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasjkorupsi yang menjerat Bos PT Duta Palma Nusantara tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memenuhi panggilan kasus korupsi Rp 78T di Kejaksaan Agung, Senin (15/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Diketahui, Apeng tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. 

Di Kejagung, Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. 

Di KPK Apeng terjerat kasus suap alih fungsi lahan.

"Berarti kalau diperiska oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Alex, sapaan Alexander, mengatakan tim penyidik akan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Apeng, kata Alex, nantinya akan dipeirksa di Kejagung. 

Hal ini karena pihak yang menahanan Surya Darmadi adalah kejaksaan.

"Ke kejaksaan, kan ditahan di kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Kasus Surya Darmadi di KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini