TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara masyarakat untuk mendapatkan uang kertas baru Tahun Emisi 2022.
Diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru tepat bersamaan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Adapun tujuh uang kertas baru tersebut yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Lalu bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkannya?
Dikutip dari situs resmi bi.go.id, penukaran uang kertas baru TE 2022 bisa ditukarkan mulai 18 Agustus 2022.
Masyarakat dapat melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca juga: Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia dan Penjelasan Arti Desainnya
Selain itu, masyarakat juga bisa memesan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran mulai dapat diakses pada 18 Agustus 2022 tepatnya pada pukul 11.00 WIB.
Dan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Bank Indonesia tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang Undang tentang pengedaran uang,
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau/ dan penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang keras atau logam yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Sepanjang uang terdahulu sudah dicabut atau ditarik edarannya oleh BI.
Dikutip dari situs pintar.bi.go.id, ada paket penukaran uang baru TE 2022 bernilai RP 200.000.