TRIBUNNEWS.COMĀ - Inilah cara mendapatkan atau menukarkan uang rupiah baru tahun 2022, lengkap dengan syaratnya berikut ini.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, 18 Agustus 2022.
Pemesanan uang TE 2022 bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Uang baru ini bisa didapatkan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Akses penukaran uang ini sudah dapat dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.
Sementara untuk proses penukaran uangnya, baru dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2022 besok.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rupiah Baru TE 2022 Melalui Kas Keliling
Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 Secara Online Melalui Pintar.go.id:
1. Pertama akses atau buka laman pintar.bi.go.id
2. Kemudian pilih menu Kas Keliling
3. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukatan uang melalui kas keliling yang diinginkan
4. Selanjutnya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih tanggal dan lokasinya
5. Lalu isilah data pemesanan meliputi:
- NIK KTP
- Nama