News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Baru

Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 Secara Online, Akses Melalui pintar.bi.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman Pintar BI - Simak cara mendapatkan uang rupiah baru tahun 2022 secara online, dapat dipesan melalui laman resmi pintar.go.id, simak persyaratannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Inilah cara mendapatkan atau menukarkan uang rupiah baru tahun 2022, lengkap dengan syaratnya berikut ini.

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, 18 Agustus 2022.

Pemesanan uang TE 2022 bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Uang baru ini bisa didapatkan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Akses penukaran uang ini sudah dapat dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Sementara untuk proses penukaran uangnya, baru dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2022 besok.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rupiah Baru TE 2022 Melalui Kas Keliling

Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 Secara Online Melalui Pintar.go.id:

1. Pertama akses atau buka laman pintar.bi.go.id

2. Kemudian pilih menu Kas Keliling

3. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukatan uang melalui kas keliling yang diinginkan

4. Selanjutnya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih tanggal dan lokasinya

5. Lalu isilah data pemesanan meliputi:

- NIK KTP

- Nama

- Nomor Telepon

- Email

6. Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia

7. Baru kemudian proses pemesanan

8. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang akan digunakan untuk melakukan penukaran uang Rupiah pada kas keliling.

Khusus untuk uang rupiah kertas TE 2022, setiap masyarakat hanya bisa menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000.

Setiap masyarakat berhak melakukan penukaran maksimal dalam 5 kali penukaran.

Baca juga: Beda Uang Baru 2022 dengan Uang yang Saat Ini Masih Beredar, Ini Ciri-cirinya

Syarat Melakukan Penukaran Uang Baru 2022

- Memiliki bukti pemesanan penukaran uang baru

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukar:

a. Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Menyiapkan uang yang akan ditukar dengan nominal sesuai pada bukti pemesanan.

- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai pada bukti pemesanan

- Menyampaikan bukti pemesanan dalam bentuk digital ataupun cetak

- Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: BI Rilis Uang Kertas Baru 2022, Ada 8 Tokoh Pahlawan, Sri Mulyani: Rupiah sebuah Motif Spirit

Bukti pemesanan penukaran uang baru ini dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan.

Bukti pemesanan biasanya akan dikirimkan dari aplikasi PINTAR ke alamat email masing-masing penukar.

Ini merupakan dokumen yang harus dibawa saat akan melakukan penukaran layanan kas Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR.

Bukti pemesanan ini memuat informasi seperti:

- Kode pemesanan

- Nama Penukar

- Lokasi Penukaran

- Jadwal Penukaran

- Jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Baca juga: Profil Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Pahlawan Nasional yang Fotonya Ada di Uang Rp50.000

Jika Lupa Menyimpan Bukti Pemesanan Uang Baru?

Jika Anda lupa menyimpan bukti pemesanan penukaran, Anda bisa mencari kode bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Caranya masukkan NIK KTP dan email yang digunakan pada saat pemesanan.

Atau juga bisa dengan masukkan NIK KTP dan nomor telepon yang digunakan saat melakukan pemesanan.

Kemudian konfirmasi atau cetak pada pernyataan "Saya Bukan Robot".

Selah itu klik Cetak Bukti Pemesanan, dan secara langsung Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uang baru.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Mendapatkan Uang Baru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini