Kendati begitu kata Rully, sejak LPSK mengabulkan Justice Collaborator Bharada E, sudah ada staf dari LPSK yang selalu memantau kondisi Bharada E di dalam rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi terkini tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.
Baca juga: PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob
Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin, Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, maka kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.