News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Komnas Perempuan mendorong agar Putri Candrawathi tetap diberi pendampingan psikologis meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J (Foto: twitter)

Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Putri Candrawathi sendiri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Polri Temukan Bukti Putri Candrawathi Berada di Lokasi & Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini