Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Putri Candrawathi sendiri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Polri Temukan Bukti Putri Candrawathi Berada di Lokasi & Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi