Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menyikapi penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati keputusan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo
Namun pihaknya meminta aparat tetap memenuhi hak-hak PC, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi," kata Siti Aminah pada konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).
Komnas Perempuan meyakini penetapan PC telah melalui proses yang panjang yang dilakukan aparat penegak hukum.
Komnas Perempuan menyebut PC sebagai perempuan yang berkepentingan hukum.
Aminah mengatakan perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Samuel Hutabarat: Sabar Tunggu Proses demi Proses
Diantaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
"Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan," ungkapnya.