TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Menanggapi penetapan tersangka Putri Candrawati ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Mengingat kondisi psikologi ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan obeservasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangan pers, Jumat (19/8/2022).
Hal itu, kata Theresia, sebagai bagian dari hak atas kesehatan meski telah menjadi tersangka.
"Selain merupakan bagian upaya pemulihan perempuan berhadapan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan, dan pasca putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri
Theresia menyebut, nantinya proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum.
Selanjutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus melakukan pemantauan.
"Untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Adapun untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan berproses dan melanjutkan koordinasi denan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyatakan menghormati penetapan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka Kasus Brigadir J.
"Sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan kami juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC untuk tetap terbuka dan jujur agar proses hukum tidak berkepanjangan," ungkapnya.
Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).